PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT
DEMOKRATIS
Pengertian ( berdasar UU No.40
thn 1999) :
Adalah
lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik
meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun gambar dalam segala jenis media.
Dalam arti luas
pers diartikan sebagai semua media baik cetak maupun elektronik (Koran, radio,
tv dll)
Dalam arti sempit
pers diartikan sebagai media cetak saja (Koran, majjalah dll)
Pers
merupakan salah satu perwujudan dari hak kebebasan berbicara , berpendapat yang
diatur dalam UUD 45 psl 28.
UU yang mengatur tentang pers
adalah :
1.
UU No.11 tahun 1966
2.
UU No 40 thn 1999
Fungsi :
1.
Sebagai media komunikasi
2.
Sebagai media pendidikan
3.
Sebagai media hiburan
4.
Sebagai lembaga ekonomi
Peranan :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui
2. Menegakkan nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan
HAM, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4. Melakukan pengawasa, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Sejarah Pers di Indonesia
A. Jaman Belanda
Pers
mulai dikenal pada masa gubjen Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)
Tujuan
pendirian pers masa itu :
1. Untuk menegakkan penjajahan
2. Menentang pergerakan rakyat
3. Melancarkan perdagangan
4. Pada masa Jepang
Sesuai
dengan sifat penjajahan maka pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat propaganda
dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan
tentara sekutu.
B. Pada masa pendudukan tentara
Sekutu
Sekutu
masuk ke Indonesia pada tahun 1945. Pada
saat itu bangsa Indonesia telah dapat mengoperasikan peralatan pers
sendiri. Adapun tujuan dari pers waktu
itu dilihat dari sisi kita adalah mengobarkan semangat perlawanan untuk melawan
penjajah
C. Pers di awal Kemerdekaan
Ini
adalah pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan dikembangkan
dengan tujuan utama untuk menyebarluaskan
berita proklamasi ke seluruh wilayah RI.
D. Pers di masa Liberal
Struktur
pers terbagi dalam 3 katagori
1. Pers Nasional
2. Surat kabar Belanda
3. Surat kabar berbahasa Cina
Secara
financial pers nasional jauh lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun Cina.
Pembredelan pers (pelarangan terbit krn kegiatan melawan pemerintah) banyak
dipakai sebagai upaya menghambat perkembngan pers oleh pemerintah di era
Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak terjadi pengambilalihan perusahaan Belanda
oleh Indonesia, yang juga menandai menghilangnya Koran Belanda.
E. Pers masa Orde Lama
Pers
tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat
revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adala :
1. Peraturan No3. Thn 1960 tentang
larangan terbit surat kbr berbahasa Cina
2. Peraturan no 19 thn 1961 tentang
keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabar
3. Peraturan No.2 tahun 1961 tentang
pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidel
4. UU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa
Agung mengenai pers
F. Pers masa Orde Baru
Awalnya
bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak
bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU
No.11 tahun 1966 tentang pokok-pokok
pers. Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan tangan Orde Baru untuk
mengontrol perkembangan pers. Pers ideal adalah pers Pancasila yang
penerapannya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi tercapainya
stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban umum. UU No.21
thn 1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn KUHP terhadap pers. Di era
ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :
1. Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)
2. Adanya wadah tunggal organisasi pers
dan wartawan yaitu PWI
3. Praktek intimidasi dan sensor pers.
Pencabutan
SIUPP atau yang disebut dengan pembreidelen pers manjdi momok yang sangat menakutkan dunia
pers.
G. Perkembangan pers di era Reformasi
SIUPP
dicabut oleh Habibie karena dianggap memnghambat kebebasan pers di era
demokrasi ini, dan diganti dengan UU No.40 thn 1999. Pers menjadi lebih bebas
dan longgar, banyak pers yang mengumbar
sensasional dan lebih vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol.
Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan.
Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak
pers, public kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka
sendiri.
Pers
Yang Bebas dan bertanggungjawab
Kebebasan
pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis. Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi
terutama kekuatan untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
Dalam masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan
alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya
dalam proses penyelenggaraan Negara. Kedaulatan rakyat tidak bias berjalan atau
berfungsi dengan baik jika pers tidak memberikan informasi dan alternative
pemecahan masalah yang dibutuhkan.
Meskipun
demikian, pers tidak bias mempergunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya
saja. Bagaimanapun juga, kebebassan manussia tidak bersifat mutlak. Kebebasan
bersifat terbatas karena berhadapan dengan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Juga dalam kebebasan pers, pers tidak bias seenaknya memberitakan informasi
tertentu, wajib menghormati hak pribadi orang lain.
Ada
3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :
1. Menjunjung tinggi kebenaran
2. Wajib menghormati privacy orang atau
subyek tertentu
3. Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa
apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
Menurut UU No. 40 thn 1999
tanggungjawab pers meliputi :
1. Pers memainkan peran penting dalam
masyarakat modern sebagai media informasi
2. Pers wajib memberitakan peristiwa dan
opini dengan menghormati norma-norma agama
dan rasa kesusilaan masyarakat
3. Pers wajib menghormati asas praduga
tak bersalah
4. Pers dilarang memuat iklan yang
merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar
kerukunan hidup antar umat beragama
5. Pers dilarang memuat iklan minuman
keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
Penyalahgunaan kebebasan pers
dan Dampak-dampaknya
Menurut
UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan
pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan
pers misalnya :
1. Berita bohong
2. Berita yang melanggar norma susila dan
norma agama
3. Berita kriminalits dan kekerasan fisik
4. Berita, tulisan, atau gambar yang
membahayakan keselamatan dan keamanan Negara
dan persatuan bangsa
Untuk
memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan
beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa
kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :
1. Menyiarkan atau menayangkan gambar
pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum
2. Penayangan gambar-gambar mengerikan
merugikan konsumen
3. Penayangan gambar korban kejahatan
harus dengan izin korban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar